Hingga bulan Oktober kemarin jumlah kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kota Balikpapan tercatat mencapai 2.200, sehingga apabila sampai 2-3 bulan ke depan diperkirakan jumlahnya masih akan naik lagi hingga 2.700," kata Kepala Pengadilan Agama Kota Balikpapan Darmuji kepada wartawan, Senin (1/11).
Syaratcerai talak dan cerai gugat di Pengadilan Agama Bekasi. Syarat dan Biaya Perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat di PA Bekasi. Antonio Juao Silvester Bano Rabu, 17 Maret 2021 Adapun kasus terbanyak berada di Balikpapan dengan total penambahan 27 kasus. July, 31 2022.
Putri Diah Nadia (2022) ANALISIS PERBANDINGAN PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN (STUDI DI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI KOTA BALIKPAPAN). Undergraduate (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Malang.
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Balikpapan - Perceraian dan gugatan cerai di Balikpapan masih cukup tinggi. Perceraian kerap menjadi jalan akhir untuk menyelesaikan masalah. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Balikpapan pada 2021 lalu, ada 524 perkara cerai talak yang masuk ke pengadilan agama, dan ada perkara cerai gugat yang ditangani Pengadilan Agama. “Untuk tahun 2022 ini, hingga Mei 2022 perkara cerai talak ada 179 kasus, dan cerai gugat ada 564 kasus atau total ada 743 kasus,” ujar Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji. Dia menambahkan, kasus perceraian masih paling banyak terjadi. Sehingga pihaknya menyampaikan agar ada sinergi dalam artian kolaborasi dengan seluruh stake holder, seperti di hulu juga ada upaya penasehatan dan konseling untuk bisa menekan angka perceraian. Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji. Termasuk yang sekarang jadi program nasional jangka menengah dan panjang adalah adanya perubahan UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan dan UU Nomor 16/2019, di mana usia perkawinan untuk calon mempelai laki laki 19 tahun, dan perempuan 17 tahun. Sebelumnya, UU 1974 lalu usia perkawinan perempuan pada umur 16 tahun. "Di Balikpapan untuk dispensasi kawin pada 2021 lalu ada 168 usulan, dan pada 2022 hingga Mei ini ada 37 usulan,” akunya. Bagi calon laki-laki yang belum 19 tahun, dan perempuan belum 17 tahun boleh menikah, tetapi ada dispensasi kawin dari Pengadailan Agama bagi yang muslim, dan dari pengadilan negeri bagi non muslim. “Sehingga dalam hal ini Mahkamah Agung memberikan regulasi supaya pedoman persidangan dispensasi kawin baik ditinjau dari fisik, mental, psikologis dan produktifnya dan dari segi finansialnya,” jelas Darmuji. Oleh sebab itu, ia merasa perlu sinergi antara berbagai pihak seperti DP2AKB untuk konseling, Dinkes untuk kesehatan, dan Disdikbud untuk wajib belajar 12 tahun. [RWT SR] Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
- Sepanjang tahun lalu, Pengadilan Agama Kelas I Balikpapan mencatat ada perkara perceraian yang telah ditangani. Pertengkaran rumah tangga yang tak kunjung henti menjadi penyebab terbanyak pecahnya biduk rumah tangga warga Balikpapan. Angka penurunan bukan karena berkurangnya orang yang ingin bercerai, melainkan karena pengadilan membatasi penerimaan kasus selama Pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Darmuji, selain pembatasan, pelayanan juga sempat ditutup selama sepekan saat pandemi Covid-19. “Bahkan banyak di media sosial yang bertanya kapan dibuka lagi pendaftaran gugatan cerai,” ujar Darmuji kepada awak media, Selasa 15/32021 dilansir dari jaringan Darmuji menambahkan, ketika pendaftaran gugatan dibuka, hanya menerima 10 pendaftaran setiap hari, hal Ini untuk menghindari terbentuknya klaster pengadilan agama. Baca JugaTak Hadir, Sidang Perceraian Bek Persija Jakarta Ditunda, Sang Istri Kecewa “Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Balikpapan, pada 2020 terdapat perkara perceraian,” kata dia. Sedangkan akumulasi sepanjang 4 Januari 2021 hingga 12 Maret 2021 ada 535 perkara perceraian. “Tahun lalu jumlah perkara terbanyak ada di Agustus, yakni 178 perkara. Tapi khusus Maret 2021 ini saja sudah ada 103 perkara yang masuk,” lanjutnya. Adapun penyebab perceraian dikatakan Darmuji bermacam-macam, di 2020 lalu perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab terbanyak dengan 645 perkara. Disusul permasalahan ekonomi sebanyak 329 perkara, dan meninggalkan salah satu pihak menjadi perkara terbanyak ketiga dengan jumlah 288 perkara. “Begitu pula pada tahun ini. Hingga 12 Maret 2021, alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab terbanyak yaitu 130 perkara. Kemudian permasalahan ekonomi sebanyak 81 perkara, dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 59 perkara,” tutupnya. Baca JugaKarena Perceraian, Maia Estianty Banyak Menghapus Kenangan Masa Lalu
BerandaHalaman UtamaTentang PengadilanProfil SatkerPengantar Ketua PengadilanVisi dan MisiProfile Pengadilan Sejarah PengadilanProfil PegawaiStruktur OrganisasiAlamat PengadilanTugas Pokok, Fungsi dan Wilayah YurisdiksiFasilitas PublikPetugas Informasi/PTSP dan PengaduanUnit Pelaksana Teknis KesekretariatanSistem Pengelolaan Pengadilan E LearningRencana StrategisPengawasan dan PendisiplinanStandart Operasional Prosedur SOPPedoman Pengelolaan Organisasi - Kepaniteraan- KesekretariatanProsedur Evakuasi Keadaan DaruratLayanan PublikInformasi/PengaduanOperasional Pelayanan Jam Kerja Kantor / PelayananTata Tertib PersidanganStandar dan Maklumat Pelayanan PengadilanLayanan Informasi Publik & Pengaduan Kebijakan dan Peraturan Peraturan Mahkamah Agung RIPertimbangan dan Nasihat Hukum MASurat PimpinanSurat Perjanjian Pihak Ketiga MoUProsedur Pengajuan KeberatanProsedur Permohonan InformasiHak-Hak Pemohon InformasiBiaya salinan informasiHak-Hak Para Pencari KeadilanHak-Hak Pokok dalam Proses PersidanganFormulir Permintaan InformasiLaporan Akses InformasiLayanan PengaduanLaporan Rekapitulasi PengaduanPengaduan Layanan Publik dan Data Statistik LHKPNLHKASNAgenda Kerja Pimpinan atau Satuan KerjaStatistik KepegawaianStatistik PerkaraPengumuman Lelang Barang dan JasaSurvey Pelayanan PublikLayanan PerkaraProsedur & Bantuan HukumLayanan Bantuan Hukum Prodeo Pos Bantuan HukumProsedur Pembebasan Biaya ProdeoSyarat-Syarat Berperkara ProdeoRincian Biaya Prodeo yang dibebankan Kepada NegaraMediasi Prosedur MediasiDaftar MediatorLayanan Pendaftaran Perkara E-COURTProsedur Pengajuan PerkaraBiaya PerkaraRadius Biaya PanggilanBiaya Hak-Hak KepaniteraanLayanan Persidangan Jadwal SidangPenelusuran PerkaraDirektori Putusan PA BalikpapanDelegasiDaftar Panggilan GhaibTentang E-CourtBeritaArtikel & GaleriArsip BeritaArsip Kegiatan RutinMedia CenterFoto GaleriArsip PengumumanArsip Hasil PenelitianArsip File MultimediaArsip ArtikelArsip BadilagUcapan Selamat/ Duka CitaTransparansiKeterbukaan InformasiProgram KerjaKeuangan DIPALaporan Pelaksanaan KegiatanSAKIPDaftar Aset dan InventarisKeuangan PerkaraProgram PrioritasHubungi KamiKontak & Alamat SatkerPPIDPA Balikpapan Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Balikpapan Layanan Ringkas, Jelas & Bebas Pungli "Customer Day dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani WBBM. Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2023 1. Penguatan Integritas 2. Penguatan Kelembagaan 3. Penguatan Sumber Daya Manusia 4. Penguatan Pemanfaatan TI 9 INOVASI Telah diterapkannya 9inovasi Pengadilan Agama Balikpapan menjadi bagian dari upaya realisasi perubahan pola pikir dan mengimplementasikan budaya kerja dengan tetap menjaga integritas yaitu pelaksanaan layanan bebas KKN, Pungli dan Anti Gratifikasi. Berbagai resiko telah dipetakan dan diidentifikasi upaya penanganannya sebagai bentuk pengendalian, agar perubahan yang sudah diupayakan sebelumnya dapat terjaga dan meningkat pada periode selanjutnya. PROSEDUR PERKARA PENGADILAN AGAMA ALIH BAHASA BAGI DIFABEL PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK TAHUN 2023 SIPP Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP, merupakan sistem informasi administrasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara jadwal sidang sampai dengan putusan melalui aplikasi ini. Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah Hubungi Kami Pengadilan Agama Balikpapan Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes Kel. Sepinggan Baru Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan - 76114 Provinsi Kalimantan Timur Telp 0542 - 7219469 Fax 0542 - 7219469 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Peta Kantor Tautan Web Tautan Aplikasi Web PA PTA Kal-Tim © Copyright Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan 2023
biaya perceraian di pengadilan agama balikpapan